Subsidi Pendidikan, MTsN 5 Tulungagung Mengakomodasi Pemilik KIP-PIP
MTsN 5 Tulungagung – Pada tanggal 1 Agustus 2020 kemarin MTsN 5 Tulungagung menggelar acara pendataan pemilik KIP-PIP. Acara tersebut berlangsung di gedung timur dengan proses pendataan yang ditata berjarak sesuai prosedur Covid-19. Menariknya sembari para wali santri mengumpulkan data-data yang diperlukan, mereka disuguhi pemandangan yang menarik, yakni proses penyembelihan hewan kurban.
Pendataan KIP-PIP ini bertujuan untuk pihak madrasah mengetahui kemampuan para wali santri ini dalam mengakomodasi putra-putrinya terkait pendidikan. Bukan hal yang tak mungkin jika KIP ini sangat dielu-elukan sebagian besar masyarakat Indonesia. Biaya sekolah yang kian hari semakin meroket dan kebutuhan akan pendidikan semakin tidak terkendali mengakibatkan para orang tua harus aktif mencari informasi ketersediaan bantuan pendidikan (beasiswa).

Maka dari itu dari pihak madrasah selalu melakukan pendataan di setiap awal tahun pelajaran dengan sebaik-baiknya. Pendataan siswa-siswi kelas 7 yang baru terkait kepemilikan KIP-PIP atau yang benar-benar ingin mendapatkan beasiswa sangat disarankan untuk aktif dalam proses pendataan ini.
Dan terbukti antusias para wali santri kelas 7 MTsN 5 Tulungagung ini sangat baik. Terbukti bahwa mereka sadar akan kebutuhan pendidikan putra-putri mereka begitu penting meskipun dalam keterbatasan ekonomi.

Karena setiap warga di berbagai negara di dunia wajib mendapatkan kehidupan yang laik dan dijamin oleh negaranya. Hal tersebut pun berlaku bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Kehidupan yang laik bukan hanya sekadar hidup dengan harta yang berkecukupan, melainkan memeroleh jaminan kesehatan serta pendidikan yang laik dari pemerintah.
Lalu bagaimana cara memperoleh KIP ini?
Pertama yang harus dipahami adalah program ini ditujukan bagi siswa kurang mampu yang rentan tidak dapat menempuh pendidikan/putus sekolah (drop-out). Kemudian diajukan ke satuan pendidikan agar dapat diusulkan ke pemerintah pusat melalui dapodik sekolah, tentu dengan persyaratan yang dibutuhkan seperti bukti keikutsertaan dalam program keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH), program perlindungan sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat penerima bantuan pemerintah (KIS-PBI).

Kedua pastikan bahwa siswa tersebut telah terdata dalam basis data terpadu (BDT) yang merupakan data pokok program penanggulangan kemiskinan kementerian sosial. Hal ini penting karena merupakan syarat mutlak penerbitan KIP. Apalah artinya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan bila faktanya siswa tersebut tidak masuk dalam BDT. Jadi sekali lagi kuncinya adalah terdata dalam BDT. Masyarakat dapat menanyakan hal ini ke kantor desa/kelurahan.

Kemudian untuk dapat mencairkan dana bagi pemegang KIP adalah siswa tersebut haruslah terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan tertentu (SD-SMA). (ik)